Skip to main content

Aturan perlindungan data pribadi era digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditetapkan 7 November 2016, dan diundangkan serta berlaku sejak 1 Desember 2016. Dalam aturan ini ditegaskan sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Data Pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pemilik data pribadi,  berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data miliknya dalam sistem elektronik.     

Menyikapi fenomen maraknya penyalahgunaan data, ABDI bersama ACER berupaya menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Webinar Series yang diselenggarakan dalam dua episode.


Episode Pertama:

“Data Security Toward Personal Data Protections Regulation”

Friday, 22 January 2021 | 14:30-17:00 WIB

Panel Discussion: AsDep VII Kemenko Polhukam, Komisi 1 DPR, KemenKominfo & COO Acer Cyber Security Inc

AGENDA


Episode Kedua:

“Personal Data Protections Regulation User/Enterprise Perspective”

Wednesday, 24 February 2021 | 14:00-16:30 WIB

Panel Discussion: Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Komisi I DPR, CSO Acer Cyber Security Inc., PT Telekomunikasi Indonesia & OJK* (* tentative)

AGENDA