Skip to main content

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan oleh DPR pada 27 Oktober 2016 mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Revisi ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial, kehidupan dunia cyber dan instant messaging (Whatsapps, Twitter, Mailing List, SMS).

Media Sosial telah menambah dimensi dunia virtual jejaring Internet menghubungkan sentimen, perasaan, kehidupan sehari-hari umat manusia di dunia nyata, sehingga hukum (UU ITE) terbata-bata mengatur dan menghubungkan dengan dunia (legislasi) nyata. Data sejarah evolusi BigData ABDI memprediksi 50% penduduk dunia akan memiliki jejak dan sentimen digital pada 2017.

Di Indonesia jejak digital melalui ponsel mobil sudah melewati angka 85% (2016). Generasi Milenial akan terbiasa menghadapi information overload, volume data yang besar (big data) sebagaian besar sumbernya tidak jelas (spam) atau informasi palsu (scam) yang dapat membunuh kebebasan berpendapat dan demokrasi. Saran Terry Flew, Queensland University of technology: (1) harus ada label yang jelas antara berita, fakta, opini serta berita palsu dan bohong (blackmail); (2) ada persyaratan wajib terkait proses distribusi, temuan riset dan analytics; (3) ada klarifikasi yang jernih tentang konten terkait komersialisasi dan politisasi berita; (4) ada pemahaman yang jelas tentang perbedaan yang pasti antara institusi sosial media dan perusahaan media baik tradisional & elektronik (Kompas: 29/11/2016).

Dijelaskan pada Revisi ini bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. Maksudnya yang dapat dijerat bukan hanya yang membuat, tapi juga yang mendistribusikan dan mentransmisikan sebuah berita SARA. Disarankan agar jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu hanya dari substansi dan judul berita, terutama jika tidak diketahui sumber berita dan tidak jelas integritas dari sumber berita.

‘Meski Revisi UU ITE dianggap masih membatasi ruang ekspresi masyarakat terutama Pasal 27 ayat 3 nya, namun masyarakat jangan berhenti berkreasi dan menyampaikan pendapatnya’, ujar Donny Budi Utoyo, Direktur ICTWatch saat menjadi panelist The Power of Big Data & Clouds, dengan interviewer Rudi Rusdiah, Editor Komite.ID pada summit ExpoComm Indonesia 2016 (Infrastruktur Asia:10/11/2016). Presentasi panelist Rudi “Protecting Indonesia Critical Infrastructure (CNI) from Cyber Attack pada ExpoCom (ECI) 2016 mengingatkan masifnya dunia hitam, DarkWeb.

 

Beberapa Revisi Pasal-Pasal UU ITE

UU ITE Pasal 27 ayat 3 masih tetap pasal karet dan multitafsir (generalis) terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sehingga dilakukan beberapa perubahan sebagai berikut: (a). Menambahkan penjelasan terkait istilah mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses; (b). Pasal ini menjadi delik aduan, bukan delik umum. (c). Unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP, yang sayang nya juga masih minimalis.

Rudi menjadi salah satu saksi ahli sidang menguji pasal ini di Mahkamah Konsitusi (M.K.) diketuai Mahfud MD (2009). M.K, menolak usulan pasal sangsi pidananya terlalu berat dibandingkan dengan UU sejenis. Namun pada revisi ini, pemerintah mengurangi ancaman pidana dan denda pada pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun; denda turun dari Rp 1 Miliar jadi Rp 750 juta. Juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak, sehingga diharapkan tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari.

Pada Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman dengan kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara 12 tahun menjadi 4 tahun. Denda dari maksimum Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta. Terkait putusan M.K. pasal 31 ayat (4) tentang tata cara intersepsi atau penyadapan berlaku ketentuan: (a). Mengubah Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang(UU); (b). Menambahkan penjelasan pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Penyelarasan dan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: (a). Awalnya Penggeledahan atau penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP; (b). Penangkapan penahanan yang sebelumnya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.Revisi memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Pasal 43 ayat (5) UU ITE: (a). Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI); (b). Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait TPTI.

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: (a). Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; (b) Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses (pemblokiran) dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pasal 26 UU ITE berupa hak untuk dilupakan dengan penghapusan informasi tentang seseorang atau dikenal ‘the right to be forgotten’, contoh di Facebook banyak akun dari rekan rekan kita yang sudah meninggal dunia, sebaiknya dapat ditutup (rest in peace) atau berita berita kriminalisasi seseorang dimasa lalu yang patut dilupakan, karena kadang sifat Internet adalah abadi untuk ukuran informasi tradisional sehari hari yang mudah dilupakan dengan: (a). Setiap PSE wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan di bawah kendalinya atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (b). Setiap PSE wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

 

Minimalis Substansi, Generalis & Kejar Tayang

Komite.ID sering menerima pro-con terkait UU ITE dan revisinya. Sekarang berita abal-abal, scam, SARA dll bisa dicegah, tentu sangat bermanfaat dan positif. Misalnya SosMed menjadi ajang politik seperti kampanye hitam (black campaign). Beberapa LSM merasa kecewa karena Reformasi hukum pada revisi UU ITE ini masih terlalu minimalis, generalis dan terkesan kejar tayang, karena sudah di bahas sejak 2015, hingga akhir 2016. Revisi UU berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di ranah digital dan dapat menjadi ganjalan dalam pelaksanaan demokrasi, dengan lebih banyak yang terpidana, karena ekspresinya diberangus dengan alasan pencemaran nama, penodaan agama, dan pengancaman.